SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH ANTISIPASI BENCANA KEKERINGAN, KARHUTLA DAN KEBAKARAN PEMUKIMAN

ANTISIPASI BENCANA KEKERINGAN, KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) SERTA KEBAKARAN PEMUKIMAN

 

Kabupaten Grobogan, 20 September 2023. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dan Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa musim kemarau tahun 2023 di Kabupaten Grobogan berlangsung sampai dengan Bulan November Dasarian I dan masa transisi (peralihan/pancaroba) musim kemarau ke musim hujan di Kabupaten Grobogan, Sekretaris Daerah Selaku Kepala BPBD Kabupaten Grobogan secara ex Officio mengeluarkan surat edaran edaran nomor : 360.0/3720/2023 menghimau sebagai berikut :

  1. Menggunakan sumber air dengan hemat, sesuai dengan kebutuhan sehari – hari;
  2. Upayakan pembuatan sumur bor, pemanfaatan embung/lahan tampungan air, selalu memantau ketersediaan air bersih sebagai sarana antisipasi bencana kekeringan di wilayah masing-masing;
  3. Memperbanyak daerah resapan air, sekaligus mengurangi penutupan saluran resapan air, dengan plester atau bahkan ubin;
  4. Memberikan perlindungan kepada sumber-sumber air bersih yang tersedia, serta melakukan panen dan konservasi air;
  5. Pemanfaatan limbah pertanian sebagai alternatif persediaan hijauan pakan ternak di periode musim kemarau;
  6. Melarang aktivitas penggunaan bahan-bahan yang mudah menimbulkan percikan api/kebakaran di perumahan, kawasan hutan dan lahan;
  7. Melakukan pengecekan instalasi listrik sesuai dengan standar keamanan secara berkala, mengganti kabel listrik yang tidak layak pakai dengan standar SNI dan jangan memakai steker listrik bertumpuk serta mematikan alat listrik ketika bepergian;
  8. Jangan meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan, cabut regulator dari tabung jika meninggalkan rumah;
  9. Tidak membakar sampah sembarangan atau dekat pemukiman;
  10. Tidak menyalakan perapian (bediang) untuk hewan ternak tanpa pengawasan;
  11. Meningkatkan kewaspadaan potensi Cuaca Ekstrim (angin kencang, petir, dll) yang dapat mengakibatkan ancaman bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) di masa pancaroba;
  12. Bila terdapat kondisi kegawat-daruratan dapat menghubungi call center Kabupaten Grobogan 112.

 

Keterangan    :

  • Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan yang mempunyai UPT yang Rawan Kebakaran untuk menjadi perhatian dan pengawasan;
  • Camat untuk menyebarluaskan surat edaran ini kepada Kepala Desa/ Kelurahan di wilayah masing-masing.

Surat Edaran Dapat didownlad disini SE Antisipasi Bencana Kekeringan

 



 


hasil toto macau data macau slot gacor 4d slot gacor