Sistem Penanggulangan Bencana

Penanggulangan Bencana

 

Dalam penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan bencana di Kabupaten Grobogan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap yang lebih dikenal dengan nama Siklus Bencana, yaitu:

 

Pra Bencana

 

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana meliputi :

 

  1. Peringatan penanggulangan bencana;
  2. Pengurangan resiko bencana;
  3. Pencegahan;
  4. Pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
  5. Persyaratan analisis resiko bencana;
  6. Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
  7. Pendidikan dan pelatihan;
  8. Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
  9. Penyelenggaraan bencana pada situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi :
  10. Kesiapsiagaan;
  11. Peringatan dini;
  12. Mitigasi bencana.

 

Saat Bencana/Tahap Tanggap Darurat

 

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat meliputi :

 

  1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya;
  2. Penetapan status keadaan darurat bencana;
  3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. Perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

Pasca Bencana

 

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi :

 

  1. Rehabilitasi;
  2. Rekonstruksi.

 

Antisipasi Daerah Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana

 

Guna mengantisipasi terjadinya bencana, maka beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain:

 

  1. Sosialisasi penanggulangan bencana;
  2. Mengoptimalkan peran satgas penanggulangan bencana alam;
  3. Pembangunan talud-talud penahan tanah di wilayah bahaya tanah longsor;
  4. Normalisasi saluran dan perbaikan tanggul-tanggul penahan banjir;
  5. Pembuatan sumur tandon air untuk darurat kebakaran;
  6. Rehabilitasi hutan dan penghijauan lingkungan;
  7. Meningkatkan koordinasi antar instansi, melalui penyelenggaraan Rakor di setiap perubahan musim dan upaya tindakan menyatu dalam antisipasi kemungkinan bencana yang timbul;
  8. Pelatihan penanggulangan bencana alam;
  9. Peningkatan kemampuan masyarakat wilayah rawan bencana melalui simulasi/gladi; dan
  10. Peningkatan kesiapsiagaan mulai dari kelompok masyarakat sampai pada kelembagaan / organisasi penanganan bencana.

 

 

 


hasil toto macau data macau slot gacor 4d slot gacor