Defenisi Bencana

Definisi Bencana

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut

Secara umum pengertian mengenai  beberapa istilah bencana  dapat  diuraikan sebagai berikut :

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.

Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic dan wabah penyakit.

Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok dan antar komunitas masyarakat serta terror.

Kejadian Bencana adalah banyaknya peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi (kabupaten/kota), jenis bencana, korban dan atau kerusakan harta benda.  Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu kecamatan/desa, satu kabupaten/kota dan atau propinsi, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Gempa Bumi adalah berguncangnya bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif aktivitas gunung api atau runtuhan batuan.

Letusan Gunung Api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah “ erupsi “. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas beracun, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami adalah rangkaian gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan oleh gangguan impulsive dari dasar laut.  Tsunami dapat disebabkan oleh : (1) gempa bumi diikuti dengan dislokasi/perpindahan masa tanah/batuan yang sangat besar di bawah air (laut/danau); (2) tanah longsor di dalam laut; (3) letusan gunung api di bawah laut atau gunung api pulau.

Tanah Longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut.

Banjir merupakan kejadian alam yang dapat terjadi setiap saat dan sering mengakibatkan kerugian jiwa, harta dan benda. Kejadian banjir tidak dapat dicegah, namun hanya dapat dikendalikan dan dikurangi dampak kerugian yang diakibatkannya. Karena datangnya relatif cepat, untuk mengurangi kerugian akibat bencana tersebut perlu dipersiapkan penanganan secara cepat, tepat, dan terpadu. Banjir juga dapat diartikan sebagai limpasan air yang melebihi tinggi muka air normal, sehingga melimpas dari palung sungai menyebabkan adanya genangan pada lahan rendah di sisi sungai.  Pada umumnya banjir disebabkan oleh curah hujan yang tinggi diatas normal sehingga sistem pengaliran air yang terdiri dari sungai dan anak sungai alamiah serta sistem drainase dan kanal penampung banjir buatan yang ada tidak mampu menampung akumulasi air hujan tersebut sehingga meluap. Adapun yang dimaksud banjir di bidang pertanian adalah banjir yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai, dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan. Sedangkan banjir bandang biasanya terjadi pada aliran sungai yang kemiringan dasar sungai curam.  Aliran banjir yang tinggi dan sangat cepat, dapat mencapai lebih dari 12 meter, limpasannya dapat membawa batu besar/bongkahan dan pepohonan serta merusak/menghanyutkan apa saja yang dilewati namum cepat surut. Banjir semacam ini dapat menyebabkan jatuhnya korban manusia (karena tidak sempat mengungsi) maupun kerugian harta benda yang besar dalam waktu yang singkat.

Kekeringan adalah hubungan antara ketersedian air yang jatuh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan dan tanaman tersebut terkena kekeringan karena kebutuhan air tanaman tidak dapat dipenuhi.

Kebakaran Hutan dan Lahan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayati yang menyebabkan kurang berfungsinya hutan atau lahan dalam menunjang kehidupan yang berkelanjutan sebagai akibat dari penggunaan api yang tidak terkendali maupun faktor alam yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.

Angin Topan atau Badai merupakan pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat dekat dengan khatulistiwa. Angin badai ini disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca.

Gelombang Pasang/Badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

Kegagalan Teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kalalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan atau industri.  Bencana ini antara lain adalah kebakaran, kegagalan/kesalahan desain keselamatan pabrik, kesalahan prosedur pengoperasian pabrik, kerusakan komponen, kebocoran reaktor nuklir, kecelakaan transportasi (darat, laut dan udara),  semburan gas atau lumput panas akibat eksploitasi minyak bumi atau bahan tambang lainnya.

Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massa yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada yang dipacu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar agama/SARA.

Aksi Teror adalah kejadian yang disebabkan oleh ledakan bom atau sabotase.

Korban adalah orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana, seperti kerusakan dan atau kerugian harta benda, penderitaan dan atau kehilangan jiwa.Korban meliputi korban meninggal, hilang, luka/sakit, menderita, dan mengungsi.

Korban Meninggal adalah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.

Korban Hilang adalah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana.

Korban Luka/Sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit dalam keadaan luka ringan, luka sedang, maupun luka parah, baik yang berobat jalan maupun rawat inap.

Korban Menderita adalah orang/sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kehilangan tempat tinggal, kerusakan dan kerugian harta benda lainnya.

Korban Mengungsi adalah orang/sekelompok orang sebagai korban bencana yang terpaksa dan atau atas dasar kemauan sendiri meninggalkan tempat tinggalnya ke suatu tempat yang lebih aman atau tempat pengungsian atau tempat penampungan sementara, karena terancam keselamatan, keamanan atau adanya rasa ketakutan.

Kerusakan Harta Benda meliputi rumah, fasilitas pendidikan (sekolah, madrasah atau pesantren), fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu/pustu), fasilitas peribadatan (mesjid, gereja, vihara dan pura), bangunan lain (kantor, pasar, kios) dan jalan yang mengalami kerusakan (rusak ringan, rusak sedang, rusak berat atau hancur maupun roboh) serta sawah yang terkena bencana dan puso (gagal panen).

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) adalah unsur pelaksana operasional di BPBD Kabupaten Grobogan yang bertugas menyelenggarakan Sistim informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.

 

 


hasil toto macau data macau slot gacor 4d slot gacor